Himpunan Mahasiswa Jurusan Syari'ah Jinayah wa Siyasah
Image by Cool Text: Free Graphics Generator - Edit Image e-Mail: himajinasiarraniry@yahoo.co.id

Kamis, 29 Desember 2011

NEGARAKU MEMBELA KEBOHONGAN


Oleh|Irwan Saputra

Miris jika melihat sepak terjang hukum di indonesia. Hukum yang eksistensinya diharapkan dapat memberi rasa aman, ketentraman, kenyamanan dan keadilan malah menjadi bomerang seperti api dalam sekam, Indonesia seperti Negara tanpa ideologi. Pancasila yang merupakan ideologi dasar Negara seperti tinggal nama saja. sila kelima yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia hanya kamuflase isapan jempol belaka, paradoksial ini malah semakin menjadi dengan meningkatnya indeks kriminalitas dan KKN di Negara kepulauan ini.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 33 propinsi dengan etnis dan latar belakang budaya yang berbeda, dan tak heran jika indonesia adalah negara yang terbilang kaya akan budaya dan sumberdaya alam yang melimpah, perbedaan bukanlah jurang pemisah yang bisa menghambat pertumbuhan negara, dengan berideologi pancasila dan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh adalah sugesti yang mematikan diharapkan bisa menyatukan sabang hingga meuroke, kriminalisasi, KKN, adalah citra budaya ini dimata dunia yang berimplikasi pada kemajuan negarayang dicita-citakan. persoalan ini kian hari kian menunjukkan grafik yang drastis meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, indeks korupsi yang kian bertambah kian menggorogoti indonesia yang sudah diambang pintu kegagalan sebagai negara

Semua unsur kejahatan dasarnya tidak boleh disembunyikan dan harus diungkapkan dan dilaporkan pada pihak yang berwenang. dan bagi yang merahasiakannya dengan sengaja dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku, namun apa lacur mentalitas elit dinegara ini terlanjur menganak emaskan kebohongan dan menganak tirikan kejujuran yang telah menimbulkan dampak katarsitas antara kedua kubu yang beriideologi berlawanan bak menjelang laga el-clasico yang digembur-gemburkan di media.

Sejatinya indonesia yang merupakan negara yang berdaulat mensyukuri dengan adanya warga pencinta kebenaran ini, karna itu merupakan acungan jempol terhadap ketidak setujuannya terhadap pernyataan Azumardi Azra (10/11/2009) yang terlalu berlebihan dalam pidato kebudayaannya. Azumardi Azra mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini membeberkan buruk rupa manusia dan kebudayaan indonesia, secara ringkas ia menyatakan watak lemah bangsa indonesia “ munafik, asal bapak senang(ABS), tidak mau bertanggung jawab, sikap feodal, irrasionalitas tidak punya pendirian, KKN Dll. Sedikitnya dapat terbantahkan bahwasanya watak orang indonesia tidak semua seburuk yang digambarkan oleh azumardi Azra. Namun nasib tidak berpihak pada insan pembela kebenaran ini, faktanya setiap pelapor baik itu dari korban sendiri maupun saksi mata tak ubah seperti mengantarkan diri dalam mulut harimau, se hingga terhadap kasus yang dilihatnya atau yang dialaminya lebih memilih diam ketimbang melanjutkan hasratnya sebagai warga yang baik, dan jadilah negara ini surga bagi para perusak dan perusuh.

Stigmasi hukum berpihak pada orang besar kiranya ada benarnya dengan melihat sikap inkonsisten dari aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang dilaporkan dan juga lebih melihat pada tolak ukur nama dan jabatan si pelapor dan siterlapor tersebut, sehingga pelapor yang sejatinya adalah whistle blower ini merasa melaporkan kasus adalah sebuah kenaifan lantaran tak ada jaminan untuk mereka. UU no 13 pasal 10 Tahun 2006 tentang lembaga perlindungan saksi korban, tidak berperan aktif dan masih sarat dengan intervensi elit. Dalam UU No 13 ayat 1 tahun 2006 di tegaskan bahwa, saksi korban dan pelapor tidak dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikannya, namun dilapangan paradoksial, lantaran hukum tidak berpihak pada yang benar dan hanya berpihak pada yang menang. Padahal jika subtansi UU LPSK dijalankan sesuai fungsinya, mungkin takkan ada lagi KKN dan kejahatan lain merajalela di bumi pertiwi ini dan semangat Jihat untuk melaporpun akan tumbuh bagai jamur disiram hujan. Din Syamsudin(16/6/2011) menilai indikasi negara menuju arah kebangkrutan semakin terlihat tatkala undang-undang dan negara seakan melegitimasi tindak korupsi. “ ini sungguh memprihatinkan. Inilah yang kita hadapi. Situasi kebangsaan yang menuju kebangkrutan . yang paling bahaya adalah korupsi dikuasai negara ,” ujar Din

sejak zaman Soeharto hingga sekarang belum ada yang mampu memunahkan penyakit kronis itu untuk kesembuhan Indonesia yang semakin menderita. Para peniup peluit kebenaran juga demikian mulai dari disekolahkan (diculik pada renzim soeharto) sampai sekarang dikucilkan, di musuhi oleh lingkungn sekitarnya dan bahkan dibunuh. Hak-hak mereka sebagai mana diatur dalam UU LPSK di abaikan dan dijadikan santapan empuk sebagai tumbal dan pemutus mata rantai dari jeratan hukum.

Susno Duadji yang merupakan pelapor adanya mafia hukum, justru dijerat dengan kasus suap dan penyalah gunaan wewenang, ia divonis 3,5 Tahun penjara

Siami yang merupakan pelapor kasus kecurangan UN di SDN Gadel Surabaya justru di Usir oleh warga setempat

Irma winda lubis melapor ke Komnas perlindungan anak karena anaknya dipaksa membagikan jawaban soal kepada Teman- temannya, saat ini anaknya diperlakukan tidak baik oleh pihak sekolah,

Agus Condro mantan politikus PDI-P yang melaporkan kasus suap dalam pemilihan Deputi gubernur senior BI Miranda S. Goelthom, justru divonis penjara 1 Tahun 3 bulan dan,

Wa ode nurhayati politikus PAN ini semula ia yang melaporkan dengan adanya calo di BANGAR (badan anggaran) DPR justru dituduh menerima suap. Dan banyak kasus lain yang tak mungkin penulis sebutkan semuanya. Fakta ini sangat berbanding terbalik dengan mereka yang sudah melakukan delik namun tetap tak mampu dijangkau oleh hukum, Angelina Sodakh misalnya, mantan istri almarhum Adji massaid, yang merupakan politisi partai demokrat namanya gencar disebut oleh Nazaruddin mantan Bendahara partai demokrat. Politisi cantik yang juga anggota DPR-RI ini juga terlibat dalam kasus proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum ketua PB demokrat ini adalah aktor utama dibalik semua itu, baik kasus wisma Atlet juga kasus pemakaian dana APBN untuk biaya kampanyenya semasa menjadi calon ketua PB demokrat ujar Nazaruddin tapi yang lebih anehnya lagi semua ucapan Nazarudin itu dianggap hanya halusinasi saja karena gejolak jiwa yang salalu tertekan terhadap dirinya Ujar Anas urbaningrum, lain halnya Dengan dosen di sebuah Universitas ternama di Indonesia ini. Andi Nurpati, yang juga politisi demokrat yang terlibat kasus pemalsuan surat MK malah dibebaskan dan tak ada cekalan dan status apapun melekat padanya, melihat keadaan ini George Andi chondro sutjipto sosiolog senior ini angkat bicara saat diwawancarai oleh tabloit The politic. Ia menyatakan bahwa partai demokrat adalah partainya para pencuri, buktinya yang berkasus sekarang hampir bisa dibilang adalah kader dari partai biru langit ini. Dan nyatalah sudah hukum belum berpihak pada masyarakat biasa.

Pakar hukum UI Andi Hamzah menegaskan pelapor kasus mestinya dilindungi secara fisik dan hukum, ini sudah di terapkan Di Belanda dan di Italia disana seseorang yang dijadikan saksi mahkota jika berhasil membongkar mafia kata Andi (16/6) bulan lalu. Andi menilai penegak hukum indonesia belum mengerti soal UU no 13/2006 Tentang LPSK selain itu LPSK tidak bisa bekerja dengan baik karena orang-orang kurang berkompeten. LPSK seharusnya selain terdiri dari orang-orang yang jujur juga di isi ahli hukum tegasnya. Wallahu`alam bissawab.

Mahasiswa Jurusan Syari’ah Jinayah wa Siyasah daan Peminat Politik

1 komentar:

HMJ SJS IAIN AR RANIRY mengatakan...

Keep Writing Bro...
SJS akan lebih maju dengan kreatifitas mahasiswa seperti anda...

Posting Komentar

Please, Give Us Ur Coment's and We Will Be Good Insyaa Allah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls