Himpunan Mahasiswa Jurusan Syari'ah Jinayah wa Siyasah
Image by Cool Text: Free Graphics Generator - Edit Image e-Mail: himajinasiarraniry@yahoo.co.id

Selasa, 15 Januari 2013

Crime Control Model dan Due Process Model


Oleh: Khairil Akbar & Rafsanjani

Ada dua kecenderungan dalam praktek sistem peradilan diAmerika: “Crime Control Model” dan “Due Process Model” (Herbert L. Packer The Limits of the Criminal Sanction (1968: 197).[1] Crime Control Model adalah sistem yang digambarkan seperti Conveyor Belt, berjalan sangat cepat. Dalam model ini, pemeriksaan harus ditangani oleh tenaga yang ahli (professional) agar tidak terjadi kesalahan. Azas yang dipakai adalah ‘presumption of guilty’ (praduga bersalah) dan berdiri diatas konsep ‘factual guilt’. Sedangkan Due Process Model digambarkan sebagai jalan yang berliku dan penuh hambatan. Dalam model ini, yang terpenting adalah kesesuaian dengan hukum acara yang ada, kecepatan tidak menjadi prioritas. Hal ini tergamgambar jelas dari pemaparan Damang S. H berikut:

“Dalam praktiknya, pertama, crime control model lebih mengutamakan profesionalisme pada aparat penegak hukum untuk menyingkap, mencari dan menemukan pelaku tindak pidana. Profesional yang merupakan sifatnya, maka peraturan yang bersifat formal sering dilanggar, dan kadang-kadang untuk mendapatkan barang bukti, para profesionalis ini memaksakan cara-cara ilegal untuk tujuan cepat dan effisiensi. Sehingga untuk menghindari hambatan dari proses pidana itu maka kewenangan kebijakan dari penegak hukum itu seringkali diperluas. Dan dalam kenyataannya bahwa Crime Control Model ini sering dipertentangkan sebagai kurang manusiawi dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia.”[2]
Azas yang dipakai adalah ‘presumption of innocent’ (praduga tak bersalah) dan berdiri diatas konsep ‘legal guilt’. Masing-masing model tersebut tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Baik Crime Control Model maupun Due Process Model, keduanya tetap berjalan diatas koridor hukum acara, karena keduanya hanyalah kecenderungan model yang ada dalam praktek. Oleh karena itu, Crime Control Model bukan berarti melanggar HAM, karena masih tetap pada Due Process of Law sebagaimana ditentukan oleh konstitusi.[3]

Sebagai sistem, maka kedua model ini tentu memiliki sisi lebih dan sisi kurang. Hal ini akan lebih jelas dalam tabel berikut:

Table Perbandingan System Due Process Dan Crime Control Models
Crime control models
Due process
a.       Represif
b.      Presumption of Guilt
c.       Informal Fact Finding
d.      Factual Guilt Efficiency.

a.       Preventif
b.      Presumption of Innocence
c.       Formal
d.      Adjudicative
e.       Legal Guilt Efficiency

Dari sisi tujuan yang ingin dicapai, maka perbedaan kedua model ini bisa dilihat dari tabel berikut:

Nomor 
Model Sistem Peradilan Pidana
Tujuan yang ingin dicapai dari Sistem Peradilan Pidana Tersebut
1.
Due Proses Model (DPM)
Menggambarkan suatu versi yang diidealkan tentang bagaimana sistem harus bekerja sesuai dengan gagasan-gagasan atau sifat yang ada dalam aturan hukum. Hal ini meliputi prinsip-prinsip tentang hak-hak terdakwa, asas praduga tidak bersalah, hak terdakwa untuk diadili secara adil, persamaan di depan hukum dan peradilan.
2.
Crime Control Model (CCM)
Sistem yang bekerja dalam menurunkan atau mencegah dan mengekang kejahatan dengan menuntut dan menghukum mereka yang bersalah. Lebih menjaga dan melayani masyarakat. Polisi harus berjuang melawan kejahatan.
Tabel: Website Pengadilan Negeri Kepanjen, dikutip dari URL http://pn-kepanjen.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=169

Intinya, menurut analisis subjektif penulis, berbicara tentang peradilan pidana maka kita akan kembali kepada dua model di atas. Atau ada model lain yang tidak kita sisnggung. Membedakan keduanya sama dengan membedakan anta common law dengan civil law. Selain asumsi yang dibangun seperti berada pada dua jalur yang berlawanan, maka kedua nodel teori ini juga berbeda dari sisi menempatkan undang-undang sebagai asas legal. Crime control model mungkin akan menekan terjadinya kejahatan, namun akan memperbesar peluang terjadinya kesalahan. Sementara Due Proses Model justru sebaliknya, memperkecil kesalahan karena selalu berjalan di atas rel aturan, namun akan menimbulkan lebih banyak korban. Hal ini karena polisi tidak bisa bertindak sebelum putusan yang mengikat. Namun kedua sistem ini bisa menyatu. Ya, seperti hukum Islam yang punya asas legal namun diberi peluang berijtihad. Sekian, Allahu a’lam.


[1] http://www.negarahukum.com/hukum/asas-praduga-tak-bersalah.html
[2] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar

Please, Give Us Ur Coment's and We Will Be Good Insyaa Allah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls