Himpunan Mahasiswa Jurusan Syari'ah Jinayah wa Siyasah
Image by Cool Text: Free Graphics Generator - Edit Image e-Mail: himajinasiarraniry@yahoo.co.id

Jumat, 30 Maret 2012

ADIL SYARAT MUTHLAQ PEMIMPIN (Dalam Perspektif Ibn Taimiyah)


Kezaliman mengakibatkan kesengsaraan, keadilan melahirkan kemuliaan. Allah membantu Negara yang adil meskipun kafir, dan tidak membantu Negara yang dzalim meskipun beriman. (Ibn Taimiyyah, Tugas Negara Menurut Ibn Taimiyah, 2004,(Yokyakarta: Pustaka pelajar), hlm. 13.)
Oleh: Khairil Akbar
T
erlalu banyak para tokoh yang memperjuangkan keadilan, tapi pencapaiannya masih terhitung relatif sedikit. Anehnya lagi, konsep adil dalam pandangan mereka juga berbeda-beda pula. Untuk memfokuskan tulisan ini, maka Penulis mencoba melihatnya dalam perspektif politik dengan menyajikan sifat adil sebagai syarat muthlaq seorang Pemimpin. Dalam hal ini, seorang  tokoh populer dalam Islam Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah menurut Penulis merupakan sosok yang sangat tepat jika kita berbicara tentang keadilan. Selain kontradiktif, Ibn Taimiyah rahimahullah juga terkesan berani dengan statementnya yang membombastis. Tak heran jika beliau sering berada di dalam jeruji besi ketimbang menikmati hidup ini layaknya insan yang bebas. Dalam buku “Islam dan Politik” karangan Deliar Noer menjelaskan bahwa “Ia sangat menekankan syari’ah yang murni, dan oleh sebab itu ia sering konflik dengan Penguasa, sering masuk penjara dan akhirnya meninggal dalam penjara.[1]
Kecenderungan inilah yang menjadikan Ibn Taimiyah begitu besar namanya, luas ilmunya dan dipuja oleh kebanyakan tokoh Pemikir dunia. Tak heran jika banyak tulisan yang menjadikannya sebagai objek eksploitasi ilmiyah dan kajian-kajian kritis lainnya hingga di zaman yang bukan lagi zamannya. Kenapa harus ‘adil? Tidak harus sih, tapi kiranya masalah inilah yang juga merupakan letak sakral pemikiran kontradiktif Ibn Taimiyah dengan tokoh lainnya.
ADIL DALAM KACA MATA IBN TAIMIYAH
Kekuasaan tanpa keadilan adalah tirani dan keadilan tanpa kekuasaan adalah omong kosong. Dalam konsep politik, hal ini tentu teruji karena memang nihil kita jumpai. Oleh karenanya, memilih Pemimpin mestilah melihat sifat yang melekat dari para calon tersebut. Jika tidak, kedhzaliman yang besar tentu akan menyertai perkembangan sosial nantinya. Namun, jika pun harus terpisah antara otoritas dan keadilan, tentulah esensi merupakan hal utama ketimbang kekuasaan. Ya, adil tak boleh diabaikan dalam hal ini, dan adil adalah wajib hukumnya tidak hanya kepada Pemimpin, kesemua manusia sifat ini mestilah ada.
Memang dalam satu sisi, kekuatan juga sangat menentukan keadilan. Dalam Islam sejatinya kekuasaan dan keadilan mesti berjalan beriringan, tak bisa terpisahkan. Sebagai contoh konkrit, hal ini bisa dilihat dari pengangkatan Khalid bin Walid dalam komandan perang. Walau dalam keseharian Khalid bin Walid terkadang juga melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh Rasulullah saw. Bahkan suatu ketika Rasulullah saw. menengadahkan kedua tangan beliau ke langit seraya berdo’a “Ya Allah, Aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang diperbuat Khalid.” peristiwa ini berkenaan dengan tindakan Khalid ketika diutus Rasul saw. kepada suku Judzaimah, ternyata dia melakukan serangkaian pembunuhan dan mengambil harta kekayaan mereka secara syubhat. tindakan Khalid ini sangat bertentangan dengan perintah Rasul saw., bahkan dia sudah diperingatkan para sahabat agar tidak melakukan perbuatan itu. akibatnya, Rasulullah pun pada akhirnya harus membayar denda (diyat) atas pembunuhan tersebut dan menjamin untuk mengembalikan harta mereka. Meskipun dengan terjadinya ksus itu, Rasulullah saw. tetap berkenan mengangkat Khalid bin Walid menjadi panglima perang. Sebab, untuk masalah yang satu ini dia lebih layak dari pada yang lain. Rasulullah melakukan ini atas dasar interppretasi pendapat pribadi.[2]
Namun meskipun kekuatan menjadi dasar pikiran Nabi dalam pengangkatan tersebut, bukan berarti sifat ‘adil tidak dimiliki oleh Khalid. Nabi Muhammad saw. dalam kasus ini sesuai penjelasan di atas telah melakukan berbagai pertimbangan dan hasilnya Khalid memang merupakan salah satu sosok pejuang yang banyak memberi kontribusi besar terhadap kemajuan perluasan Islam. Dan wajarlah jika beliau dijuluki sebagai Saifun Allah (pedang Allah) dan Nabi pun bersabda bahwa “Sesungguhnya Khalid adalah pedang yang dihunuskan Allah kepada kaum Musyrikin.” (H.R. Ahmad dalam musnad-nya).[3]
Adil dalam istilah hukum merupakan keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan demikian Pemimpin yang adil mestilah melihat jerih payah seseorang secara objektif, bukan berdasarkan subjektifitas pikirannya saja. Dalam pemerintahan syariat yang dicita-citakan oleh Taimiyah, nilai terpenting yang harus dijaga adalah keadilan dan mempromosikan kebaikan-mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar). Dalam aspek politik dan kenegaraan, secara radikal, Taimiyah lebih memenangkan gagasan keadilan yang universal dibandingkan segala-galanya, termasuk keimanan agama seseorang. Pendapat Taimiyah yang terkenal adalah “lebih baik dipimpin oleh pemimpin yang kafir yang adil, daripada dipimpin oleh pemimpin muslim yang dzalim.[4]
Islam menjamin politik semacam itu. Dasar-dasar Islam dijadikan acuan system asas keadilan untuk merealisasikan kemashlahatan manusia di setiap tempat dan zaman. Hal itu terdapat dua bukti. Satu, bahwa dasar dan sumber utama Islam adalah al-Qur’an, meskipun al-Qur’an tidak menjelaskan system tersebut secara rinci, tetapi menetapkan dasar-dasar dan kaedah-kaedah kully tentang sistem mengatur ummat dalam pemerintahan. Kaedah-kaedah tersebut relevan pada situasi dan kondisi yang besifat majmu’, karena setiap ummat terus berusaha dan menuntut satu kemashlahatan.[5]
Kiranya, apa yang dijelaskan oleh Abdul Wahhab Khallaf di atas sejalan dengan maksud pernyataan Ibn Taimiyah. Terlepas dari kondisi yang melatar-belakangi pemikiran beliau, Ibn Taimiyah setidaknya telah berani mencoba mengembalikan esensi dari beragama. Dan Islam dalam pandangannya mestilah menjawab semua permasalahan dan adil dalam segala putusan hukum yang ditetapkan. Lalu jika demikian, apakah Ibn Taimiyah melupakan ayat-ayat yang secara tegas mengharamkan mukmin mengambil (mengangkat) kafir sebagai Pemimpin? Hanya pemikiran yang tak siap bersainglah yang senantiasa menjatuhkan lawan dengan asumsi negative belaka. Tidak sedikit, bahkan di zamannya saja Ibn Taimiyah ternyata merupakan sosok oposisi yang sangat keras. Tidak mapannya kapasitas pemimpin membuka lebar celah kekurangannya, yaitu dengan menekan Ibn Taimiyah sampai penjeblosannya kedalam penjara. Bukankah ini bukti nyata dari teori belah bambu? Bukankah intimidasi seperti ini tak memiliki dasar atau contoh di masa Nabi?
Sebagai orang yang ‘alim, Ibn Taimiyah tetap saja menjadikan al-Qur’an sebagai acuan berfikirnya. Tanpa menolak eksistensi akal, Ibn Taimiyah juga membuka pintu ijtihad seluas-luasnya yang justru dahulu kian ditutup di masa yang jumud. Mengapa harus adil? Allah swt. berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat (an-Nisa: 58).
Tiada pendapat yang menolak syarat ini, kesemua ulama menerima syarat ‘adil mesti dimiliki oleh Pemimpin. Keadilanlah tujuan yang umum atau tujuan dari segala tujuan dari pemerintah Islam. Ath-Thabary dalam menafsirkan Q.S. 4, an-Nisa ayat 58 berkata: “Pendapat yang lebih jelas menurut pendapatku, ialah pendapat ulama yang mengatakan bahwa ayat ini adalah suatu khithab Allah yang dihadapkan kepada para penguasa yang mengharuskan mereka menunaikan amanah kepada orang yang mereka perintah dan apa yang dipercayakan kepadanya dengan adil, dan membagi sama rata.”[6]
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama. Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.[7] Lagi-lagi adillah yang menjadi esensi dalam pemerintahan yang dimaksudkan oleh Ibn Taimiyah.
ADIL SYARAT MUTHLAQ PEMIMPIN
Penjelasan di atas sebenarnya sudah menjawab keresahan kita tentang syarat muthlaq pemimpin menurut Ibn Taimiyah. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap semua Pemikir-pemikir Muslim, Penulis hanya ingin sedikit berkomentar bahwa kebanyakan yang mengkritik Ibn Taimiyah sebenarnya masih jauh dari pandangan objektifitas mereka. Mereka juga belum mampu membaca lebih jauh maksud dari Ibn Taimiyah terutama masalah ‘adil’ yang menjadi perbincangan panjang dari dahulu hingga sekarang. Padahal, Islam sebagai agama karena kebenarannya (fithrahnya), Pemimpin wajib dari kalangan Mukmin juga karena adilnya. Sama ketika Allah mengatakan bahwa yang  paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertaqwa dengan maksud bahwa kita hanya akan bertaqwa jika ber-Islam. Tapi kita malah berdebat bahwa Islamlah yang paling mulia yang justru cenderung menunjukkan kebodohan kita. Hal-hal semacam ini sebenarnya membuat kalangan non-Muslim tertawa karena mereka sebanarnya sudah tahu tentang apa yang kita katakan. Dan pernyataan-pernyataan seperti ini menurut penulis tak lain hanyalah karena Ibn Taimiyah ingin membangunkan manusia yang terpulas ketika itu. Kefanatikan kian menghilangkan subtansi ber-Islam, dan inilah yang menjadikan Ibn taimiyah begitu radikal dalam pernyataan-pernyataannya dan memang wajar sesuai dengan konteks rezim pemerintahan di masa itu.
Kesibukan kita dengan  Quraish, lelaki atau perempuan, mukmin atau kafir—dalam konteks memilih Pemimpin—kerap kali melupakan kita dari persoalan yang lebih urgent. Padahal kualitas merupakan ciri pembeda kita dengan Barat. Misalnya saja Demokrasi yang mereka jadikan sistem politik yang paling agung, dalam sistem ini kuantitas merupakan kebenaran, sementara minoritas keberadaannya seperti tiada (tidak diangggap) atau dalam istilah Arab wujudhu ka ‘adamihi. Berbeda dengan Islam yang begitu mulia, benar tidak bias dijual dengan suara terbanyak, tapi suara terbanyak memang cenderung adalah benar. Demokrasi juga ada dalam Islam, tapi hanya bagian dari kecil dari sistem perpolitikan Islam.
Lagian, untuk syarath ini, Ibn Taimiyah mendapat pendukungan dari semua pihak. Tiada seorangg pakar pun yang menolak syarat adil merupakan syarat yang meski dimiliki oleh Pemimpin. Misalnya saja Ibn Khaldun yang member empat syarat: Memiliki ilmu pengetahuan, Adil, Mampu melaksanakan tugas, termasuk kearifan, Sehat jasmani dalam arti panca indranya dan anggota badan lainnya.[8] Ibn Khaldun juga menetapkan adil sebagai syarat dan ini berarti menguatkan tentang apa yang diuraikan oleh Ibn Taimiyah.
Abu ja’la al-Hanbali juga menyertakan adil dalam syarat menjadi Pemimpin. Abdul Wahhab Khallaf juga menerima semua syarat dari berbagai tokoh kecuali persoalan Quraish yang memiliki alur perdebatan yang alot. Sifat adil juga terlihat jelas dalam syarat yang dipaparkan oleh Yusuf Musa setelah menjelaskan berbagai syarat Pemimpin dalam pendangan ulama lain. Tidak dipungkiri lagi bahwa adil memang merupakan syarath muthlaq, namun jika memang tidak ada sama sekali, menurut Ibn Taimiyah boleh mengangkat yang lebih rendah dari itu  ketimbang kosongnya kepemimpinan.
Kesimpulannya, marilah kita mengangkat Pemimpin yang memang menguasai bidangnya demi keadilan. Adil tak boleh luput dalam pertimbangan kita sebagai rakyat dan siapapun kita. Ibn Taimiyah kian berperan dalam menyadarkan kita bahwa bercekcok dengan simbolistik kefanatikan sebenarnya hanya membuang waktu kita. Lebih baik memikirkan sesuatu yang sifatnya fundamental dan subtansional. Kendatipun orang lain lebih cenderung berfikir negative bahwa Ibn Taimiyah kian membuka lebar pola pikir liberal, tapi setidaknya beliau telah menyadarkan Pemikir Muslim bahkan dunia untuk lebih dinamis dan terbuka. Sekian dari saya, wa Allahu A’lam, billahi fi sabili al-Haq, fastabiqu al-Khairat, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
END NOTES

[1] Deliar Noer, Islam dan Politik, Yayasan Risalah, 2003: Jakarta, hlm.180
[2] Ibn Taimiyah, Siyasah Syar’iyyah Etika Politik Islam, Risalah Gusti, 1995: Surabaya, hlm.19-20
[3] Ibid, hlm.19
[4] Surwandono, “Pemikiran Politik Islam“,LPPI UMY 2001: Yogyakarta
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Politik Hukum Islam, Tiara Wacana, 2005: Yogyakarta, hlm. 17-18
[6] Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Islam dan Politik Bernegara, Pustaka Rizki Putra, 2002: Semarang, hlm.160
[7] http://wawankardiyanto.wordpress.com/2009/12/17/perbandingan-pemikiran-politik-ibnu-taimiyah-dan-immanuel-kant/
[8] A. Djazuli, Fiqh Siyasah, Kencana, 2003: Jakarta Timur, hlm.112

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mohon maaf, saya membagi tulisan ini pada fb "UM Lampung". Terimakasih. Salam

Posting Komentar

Please, Give Us Ur Coment's and We Will Be Good Insyaa Allah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls