TOR
Training of Trainer
Penguatan Wawasan Syari’at Islam yang Humanis di Aceh
Pimpinan Himpunan
Mahasiswa Jurusan Jinayah wa Siyasah
Latar Belakang
Bergulir
waktu kini menghantar Aceh kepada pintu kemerdekaan dalam membangun kualitas
hukum melalui hak otonom yang penuh. UUPA No 11 Tahun 2006 yang merupakan
manifestasi UUD bagi pemerintahan Aceh kiranya telah memberi ruang yang luas
dalam penerapan totalitas hukum Islam di Serambi Mekah ini. Namun realita malah
menjadikan hukum Islam kian kerdil dengan ketimpangan-ketimpangan wewenang yang
tidak memiliki klasifikasi fungsi yang jelas di Aceh. Hal ini memberi celah
bahwa syari’at Islam tidak menjawab semua tantangan. Sebut saja Qanun Khalwat
yang menjadikan peran adat mengotori penerapan syari’at Islam di tengah upaya
membumikannya di Aceh. Tidak hanya itu, di Perguruan Tinggi Islam saja
kekeliruan dalam memahami syari’at Islam masih terlihat jelas. Misalnya saja
keahlian Mahasiswa jurusan Jinayah yang semestinya memiliki kapasitas di bidang
Pidana Islam tapi harus menjadikan Peradilan Agama menjadi ladang pekerjaan
yang di dalamnya hanya menangani kasus Perdata.
Bagaimana
dengan Mahkamah Syar’iyyah? Bukankah lembaga ini juga pengganti dari Peradilan
agama? Memang kini telah diberi kewenangan lebih terhadap lembaga ini, tapi
tetap saja totalitas syari’at Islam belum terasa. Anehnya perlawanan-perlawan
terhadap upaya membumikan hukum Islampun
kian digencarkan seolah syari’at Islam bersifat lokalistik dan tidak tepat diberlakukan
secara universal. Pemahaman seperti inilah yang kiranya menghambat penerapan
syari’at Islam. Negativisme pemikiran dan kurang terbukanya wawasan manusia
khususnya Mahasiswa menjadikan hukum Islam lewat jinayah-nya harus ditakuti; hukum Islam terkesan kejam, melanggar
Hak Asas Manusia dan tidak memiliki efektivitas hukum sama sekali dalam
memberantas kejahatan di muka bumi ini.
Yang
menyedihkan, hukum Islam yang dulunya meng-adat
di Aceh kini justru ditolak oleh sebagian orang Aceh sendiri. Terlepas dari
motiv yang bermain di balik layar, kiranya penolakan itu juga karena wawasan
sempit mereka terhadap syari’at Islam itu sendiri. Artinya, perlu dilakukan
pelatihan terfokus yang nantinya akan memberi sebuah kristalisasi penguatan
syari’at Islam terhadap para trainer yang terlebih dahulu telah melewati seleksi yang dilakukan oleh panitia.
Inilah
yang menjadi acuan kegiatan ini. Kasus dan realita di atas kiranya perlu di
atasi. Lewat Training of Trainer yang terfokus pada Penguatan Wawasan Syari’at
Islam yang Humanis kiranya akan mampu membantu usaha meng-kaffah-kan syari’at Islam di Aceh.
Pendekatan yang kami inginkan dalam pelatihan ini tentunya akan
membangun syari’at melaui kesadaran yang tentunya lebih baik ketimbang melalui
pemaksaan hukum. Karena hukum yang diterapkan melalui pemaksaan akan
memunculkan pelaku-pelaku kejahatan yang syari’at Islam idealnya lebih berperan
pada prevensi ketimbang tindakan represif.
Tujuan
Kegiatan/Program:
Meningkatkan Kapasitas Peserta sebagai Fasilitator, Mediator dalam
membangun
syari’at Islam yang kaffah di Aceh
serta meningkatkan peran serta dan partispasi peserta
dan kelembagaanya untuk mensosialisasikan Syari’at Islam yang Humanis sebagai sebuah sistem
paripurna di lingkungan organisasi mahasiswa serta daerahnya masing-masing.
Sasaran/Peserta
Jumlah
peserta 25
Orang yang terdiri dari: 15 Orang Utusan Leting
2009 (karena dekat dengan masa KPM, jadi diperbanyak porsinya), 10 Orang
masing-masing 5 Orang dari Leting 2010 dan 5 Orang Leting 2011.
Tempat dan Waktu
Aula Dinas Syari’at Islam Hari Sabtu - Minggu :
Tanggal 26-27 Mei 2012,
Pukul 09.00 s/d 16.00 Wib (jadwal terlampir)
Hal ingin di Capai dalam program ini adalah
1.
Masyarakat terutama Mahasiswa mendapatkan informasi dan pemahaman tentang Sistem Hukum Nasional dalam
kaitannya dengan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.
2.
Proses Pelaksanaan Syari’at Islam dapat berjalan dengan baik, bermartabat dan melahirkan keputusan
kepempinan daerah sesuai keinginan dan kehendak Rakyat di Aceh dalam bingkai
perdamaian.
3.
Tersedianya Fasilitator Muda untuk melakukan
proses Penguatan Masyarakat tentang Pendidikan Wawasan Syari’at Islam dan Pengawalan
yang partisipatif.
Pelaksana kegiatan
Pimpinan
Himpunan Mahasiswa Jurusan Jinayah wa Siyasah Fakultas Syari’ah Institut Agama
Islam Negeri Ar-Raniry, (Susunan Kepantian Terlampir).
Penutup
Demikianlah project proposal ini kami
sampaikan kepada berbagai pihak, semoga mendapat dukungan untuk terlaksananya program sebagaimana yang sudah direncanakan.
Note: Lampiran Dalam Web Ini Tidak Terlampir Karena Sebagiannya Berbentuk Table (Tabel), dan Pengurus Belum Ahli Dalam Hal ini.
0 komentar:
Posting Komentar
Please, Give Us Ur Coment's and We Will Be Good Insyaa Allah