Himpunan Mahasiswa Jurusan Syari'ah Jinayah wa Siyasah
Image by Cool Text: Free Graphics Generator - Edit Image e-Mail: himajinasiarraniry@yahoo.co.id

Senin, 14 Mei 2012

Trainging of Trainer


TOR
Training of Trainer Penguatan Wawasan Syari’at Islam yang Humanis di Aceh
Pimpinan Himpunan Mahasiswa Jurusan Jinayah wa Siyasah

Latar Belakang
Bergulir waktu kini menghantar Aceh kepada pintu kemerdekaan dalam membangun kualitas hukum melalui hak otonom yang penuh. UUPA No 11 Tahun 2006 yang merupakan manifestasi UUD bagi pemerintahan Aceh kiranya telah memberi ruang yang luas dalam penerapan totalitas hukum Islam di Serambi Mekah ini. Namun realita malah menjadikan hukum Islam kian kerdil dengan ketimpangan-ketimpangan wewenang yang tidak memiliki klasifikasi fungsi yang jelas di Aceh. Hal ini memberi celah bahwa syari’at Islam tidak menjawab semua tantangan. Sebut saja Qanun Khalwat yang menjadikan peran adat mengotori penerapan syari’at Islam di tengah upaya membumikannya di Aceh. Tidak hanya itu, di Perguruan Tinggi Islam saja kekeliruan dalam memahami syari’at Islam masih terlihat jelas. Misalnya saja keahlian Mahasiswa jurusan Jinayah yang semestinya memiliki kapasitas di bidang Pidana Islam tapi harus menjadikan Peradilan Agama menjadi ladang pekerjaan yang di dalamnya hanya menangani kasus Perdata.

Bagaimana dengan Mahkamah Syar’iyyah? Bukankah lembaga ini juga pengganti dari Peradilan agama? Memang kini telah diberi kewenangan lebih terhadap lembaga ini, tapi tetap saja totalitas syari’at Islam belum terasa. Anehnya perlawanan-perlawan terhadap upaya membumikan hukum  Islampun kian digencarkan seolah syari’at Islam bersifat lokalistik dan tidak tepat diberlakukan secara universal. Pemahaman seperti inilah yang kiranya menghambat penerapan syari’at Islam. Negativisme pemikiran dan kurang terbukanya wawasan manusia khususnya Mahasiswa menjadikan hukum Islam lewat jinayah-nya harus ditakuti; hukum Islam terkesan kejam, melanggar Hak Asas Manusia dan tidak memiliki efektivitas hukum sama sekali dalam memberantas kejahatan di muka bumi ini.

Yang menyedihkan, hukum Islam yang dulunya meng-adat di Aceh kini justru ditolak oleh sebagian orang Aceh sendiri. Terlepas dari motiv yang bermain di balik layar, kiranya penolakan itu juga karena wawasan sempit mereka terhadap syari’at Islam itu sendiri. Artinya, perlu dilakukan pelatihan terfokus yang nantinya akan memberi sebuah kristalisasi penguatan syari’at Islam terhadap para trainer yang terlebih dahulu telah melewati  seleksi yang dilakukan oleh panitia.

Inilah yang menjadi acuan kegiatan ini. Kasus dan realita di atas kiranya perlu di atasi. Lewat Training of Trainer yang terfokus pada Penguatan Wawasan Syari’at Islam yang Humanis kiranya akan mampu membantu usaha meng-kaffah-kan syari’at Islam di Aceh.  Pendekatan yang kami inginkan dalam pelatihan ini tentunya akan membangun syari’at melaui kesadaran yang tentunya lebih baik ketimbang melalui pemaksaan hukum. Karena hukum yang diterapkan melalui pemaksaan akan memunculkan pelaku-pelaku kejahatan yang syari’at Islam idealnya lebih berperan pada prevensi ketimbang tindakan represif.

Tujuan Kegiatan/Program:
Meningkatkan Kapasitas Peserta sebagai Fasilitator, Mediator dalam membangun syari’at Islam yang kaffah di Aceh serta meningkatkan peran serta dan partispasi peserta dan kelembagaanya untuk mensosialisasikan Syari’at Islam yang Humanis sebagai sebuah sistem paripurna di lingkungan organisasi mahasiswa serta daerahnya masing-masing.

Sasaran/Peserta
Jumlah peserta 25 Orang yang terdiri dari: 15 Orang Utusan Leting 2009 (karena dekat dengan masa KPM, jadi diperbanyak porsinya), 10 Orang masing-masing 5 Orang dari Leting 2010 dan 5 Orang Leting 2011.

Tempat dan Waktu
Aula Dinas Syari’at Islam Hari  Sabtu - Minggu :
Tanggal 26-27 Mei 2012, Pukul 09.00 s/d 16.00 Wib (jadwal terlampir)

Hal ingin di Capai dalam program ini adalah
1.      Masyarakat terutama Mahasiswa mendapatkan informasi dan pemahaman tentang Sistem Hukum Nasional dalam kaitannya dengan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.
2.      Proses Pelaksanaan Syari’at Islam dapat berjalan dengan baik, bermartabat dan melahirkan keputusan kepempinan daerah sesuai keinginan dan kehendak Rakyat di Aceh dalam bingkai perdamaian.
3.      Tersedianya Fasilitator Muda untuk melakukan proses Penguatan Masyarakat tentang Pendidikan Wawasan Syari’at Islam dan Pengawalan yang partisipatif.

Pelaksana kegiatan
Pimpinan Himpunan Mahasiswa Jurusan Jinayah wa Siyasah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry, (Susunan Kepantian Terlampir).

Penutup
Demikianlah project proposal ini kami sampaikan kepada berbagai pihak, semoga mendapat dukungan untuk terlaksananya program sebagaimana yang sudah direncanakan.

Note: Lampiran Dalam Web Ini Tidak Terlampir Karena Sebagiannya Berbentuk Table (Tabel), dan Pengurus Belum Ahli Dalam Hal ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Please, Give Us Ur Coment's and We Will Be Good Insyaa Allah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls